Jumat, 08 Januari 2010

Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari perseorangan atau pejabat dalam suatu organisasi kepada orang lain atau pejabat lain sehingga dapat bertindak mewakili pejabat yang memberi wewenang.
Jika mengakut aspek hokum surat harus dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan. Adapun surat kuasa yang telah ditulis dalam kertas segel tidak perlu dibubuhi materai.

Ciri-ciri Surat Kuasa :
a. Ada pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa. Posisi pihak pemberi kuasa cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan penerima kuasa;
b. Isi atau perihal yang dikuasakan dapat berupa pekerjaan, kegiatan, atau kewenangan;
c. Tidak ada format surat yang standar, namun yang lazim pemberi kuasa selalu dinyatakan lebih dulu dibandingkan dengan penerima kuasa;
d. Bahasa yang digunakan padat, ringkas, dan langsung pada pokok persoalan;
e. Ada batas waktu pemberian kuasa yang berarti wewenang tidak berlaku selamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar